Penegasan mengenai tarif pajak disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno menjelaskan posisi tarif pajak untuk tahun depan.
Ia menyatakan, "Kami menegaskan posisi pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu."
Langkah pemberian diskon ini bermula dari instruksi pimpinan daerah tertinggi.
BACA JUGA:Korlantas Polri Catat Operasi Keselamatan 2026 Berhasil Turunkan Jumlah Kecelakaan
Gubernur Jawa Tengah bersama wakilnya meminta adanya pengkajian relaksasi fiskal.
Hal ini bertujuan untuk meringankan kewajiban pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tim teknis kini sedang menghitung kemampuan anggaran untuk mendukung program tersebut.
Hasil kajian akan menjadi dasar hukum penerapan diskon pajak kendaraan.
BACA JUGA:Sheila on 7 Guncang Penutupan IIMS 2026, Ribuan Pengunjung Padati JIExpo hingga Hari Terakhir
Sumarno menjelaskan bahwa arahan gubernur sangat jelas mengenai rencana bantuan ini.
Beliau menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap keluhan atau pandangan masyarakat luas.
"Bapak Gubernur memerintahkan kami untuk mengkaji kemungkinan penerapan relaksasi pajak kendaraan tahun 2026," jelasnya.
Program ini diharapkan dapat memacu kepatuhan warga dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Yamaha Jog One 2026 Meluncur, Skuter Super Irit yang Sanggup Tempuh 63 Km/Liter
Selain diskon pajak, Pemprov Jateng juga mempertahankan program unggulan lainnya.