Korlantas Wujudkan Pelayanan Cepat, Mengurus Pajak Kendaraan Cukup dari Genggaman Tangan Tanpa Ribet
Korlantas Wujudkan Pelayanan Cepat, Mengurus Pajak Kendaraan Cukup dari Genggaman Tangan Tanpa Ribet---Korlantas Polri
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggenjot upaya transformasi pelayanan publik di seluruh jajaran, sejalan dengan program Presisi yang digagas oleh Kapolri.
Komitmen ini secara khusus ditekankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang memegang peran sentral dalam layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Visi besar yang diusung adalah menciptakan sistem pelayanan yang cepat, mudah, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa revitalisasi harus terus dilakukan terhadap inovasi-inovasi pelayanan yang sudah ada.
BACA JUGA:Kakorlantas Pastikan Revitalisasi ETLE Berjalan Optimal di Jatim
Ia mengingatkan kembali bahwa transformasi Polri mencakup tiga pilar utama yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, dan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah transformasi pelayanan publik.
Sektor administrasi lalu lintas, khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, merupakan medan strategis untuk menunjukkan lompatan besar dalam peningkatan kualitas layanan ini.
Salah satu target yang diungkapkan oleh Kakorlantas adalah perwujudan kemudahan akses terhadap layanan wajib, terutama terkait pembayaran pajak kendaraan.
"Saya bermimpi seperti ini, kalau membayar pajak itu semudah membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan aturan-aturan yang ada," ujar Kakorlantas.
Pernyataan ini mencerminkan semangat Korlantas untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.
Jika membayar pulsa dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi perbankan atau e-wallet, maka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan juga seharusnya dapat diakses dengan tingkat kemudahan yang serupa, seperti melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang sudah diperkenalkan sebelumnya.
Namun, Kakorlantas juga menegaskan bahwa modernisasi pelayanan publik tidak berarti mengabaikan kualitas dan integritas prosedur.
Kemudahan dan kecepatan harus tetap beriringan dengan standar kompetensi yang jelas.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
