DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

DUNIASCOOTER.COM ---- Kabar baik bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah DKI Jakarta. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan program pembebasan sanksi (denda) administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Pengumuman resmi mengenai inisiatif keringanan ini telah disebarluaskan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui saluran media sosialnya. 

BACA JUGA:TVS M1-S Unjuk Gigi di EICMA 2025 Skuter Listrik yang Tawarkan Jarak Tempuh Hingga 150 Km

Program pemutihan denda ini bertujuan memberikan peluang besar bagi para wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa perlu khawatir terbebani oleh denda atau sanksi keterlambatan yang menumpuk.

Kebijakan penghapusan sanksi ini menawarkan durasi waktu yang cukup panjang bagi wajib pajak untuk mengambil tindakan, yaitu hampir dua bulan penuh. 

Periode krusial ini dimulai pada hari Minggu, 10 November 2025, dan akan ditutup tepat pada akhir tahun, 31 Desember 2025.

Dengan rentang waktu yang mencapai hampir delapan minggu, wajib pajak memiliki fleksibilitas untuk merencanakan pembayaran secara matang tanpa perlu tergesa-gesa. 

BACA JUGA:TVS X Tampil Gagah di EICMA 2025 dengan Velg 14 Inci dan Fitur Android Auto

Perlu ditekankan, program keringanan ini bersifat spesifik dan hanya berlaku untuk seluruh Samsat di wilayah DKI Jakarta. 

Wajib pajak di luar wilayah Samsat DKI Jakarta tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Guna mengakomodasi wajib pajak yang memiliki jadwal padat selama hari kerja, Pemprov DKI Jakarta turut menyediakan kemudahan tambahan, yaitu melalui jalur digital. 

Pelunasan kewajiban pajak dapat diselesaikan pada hari Sabtu dan Minggu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya