Pemprov Jateng Pastikan Pajak Kendaraan 2026 Tidak Naik, Malah Siapkan Diskon

Rabu 18-02-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tetap berlanjut.

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya pokok balik nama.

Program ini sangat membantu warga yang ingin melegalkan kepemilikan kendaraan mereka.

BACA JUGA:Dinas Bina Marga DKI Pasang Imbauan di Titik Jalan Rawan Berlubang, Pemotor Diharap Waspada!

Namun, biaya administratif lainnya seperti STNK dan TNKB tetap harus dibayar.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menggerakkan roda perekonomian di sektor otomotif.

Dengan biaya balik nama gratis, mutasi kendaraan diharapkan menjadi lebih lancar.

Sumarno menambahkan informasi mengenai durasi penerapan rencana diskon pajak tersebut.

BACA JUGA:Pemotor Merapat! Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Mulai 22 Februari

"Rencana pemberian diskon ini akan kami lakukan sampai akhir tahun sesuai kekuatan anggaran," ujarnya.

Keberlanjutan pembangunan daerah tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran.

Hasil dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan.

Dana tersebut diprioritaskan untuk perbaikan jalan dan fasilitas pendidikan gratis.

BACA JUGA:Kurangi Pemudik Motor, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kapasitas Mudik Gratis 2026

Pemerintah terus berupaya mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani rakyat kecil.

Optimalisasi aset daerah dan kinerja BUMD menjadi kunci pencapaian target.

Kategori :