Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas
Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas-@dishubdkijakarta-instagram
BACA JUGA:Siapkan Revolusi Motor Listrik, Suzuki Resmi Akuisisi Perusahaan Baterai Solid-State Kanadevia
Kawasan Jalan Matraman Raya memang dikenal sebagai area perkantoran yang sangat padat.
Di lokasi tersebut terdapat fasilitas publik seperti Puskesmas Jatinegara dan Kantor Pos.
Selain itu, ada juga sekolah serta kantor pemerintahan yang memicu tingginya mobilitas.
Keterbatasan lahan parkir seringkali dijadikan alasan oleh para pengendara untuk melanggar aturan.
BACA JUGA:Astra Honda Motor Sukses Berangkatkan Ribuan Pemudik di Program MBBH 2026
Masalah ini akan segera dibahas pada tingkat koordinasi pemerintah kota setempat.
Harlem Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari jalan keluar permanen bagi masalah ini.
“Kawasan ini dipenuhi fasilitas publik mulai dari Puskesmas hingga Mapolres Metro,” ungkap Harlem.
“Kami akan membahas solusi jangka panjang agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
BACA JUGA:Skuter Kalcer Yamaha Grand Filano Hybrid Libas Tanjakan Ekstrem Tanpa Drama
Di sisi lain, pihak kepolisian juga turut memberikan sanksi administratif berupa tilang.
Anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono, menegaskan bahwa penindakan mengacu pada aturan berlaku.
Kendaraan yang diderek maupun diangkut truk akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagi pelanggar yang sifatnya masih ringan, petugas hanya memberikan teguran lisan saja.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-