Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas

Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas

Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas-@dishubdkijakarta-instagram

BACA JUGA:Bukan Sekadar Motor Listrik, OMOWAY Luncurkan Mobility One Sebagai Robot AI Serbaguna

Pihaknya merinci jenis-jenis kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Ada empat unit mobil yang harus dibawa menggunakan mobil derek petugas.

Selain itu, 10 unit sepeda motor diangkut menggunakan truk ke tempat penampungan.

Sebanyak 15 mobil lainnya mendapatkan sanksi operasi cabut pentil di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor dari Rumah Lewat SIGNAL, STNK Langsung Diantar ke Rumah

Harlem berharap tindakan ini bisa menyadarkan para pemilik kendaraan di Jakarta.

“Kami melakukan penegakan hukum secara tegas demi memunculkan efek jera bagi pelanggar,” ujar Harlem Simanjuntak.

“Tujuannya agar pengendara merasa kapok dan tidak lagi parkir di trotoar,” lanjutnya.

Menurutnya, rambu larangan parkir sudah terpasang dengan sangat jelas di area tersebut.

BACA JUGA:Operasi Ketupat Lodaya 2026 Sukses Besar, Angka Fatalitas Mudik di Jawa Barat Turun Drastis

Namun, masih banyak pengendara yang dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu tersebut.

Hal ini memicu gangguan arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Parkir liar pada badan jalan sering menjadi penyebab utama kemacetan panjang.

Oleh karena itu, pengawasan rutin akan terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya