Tanpa STNK yang aktif, kendaraan Anda dianggap tidak memiliki legalitas untuk beroperasi.
2. Status Ilegal Permanen Tanpa Registrasi Ulang
Risiko paling fatal dari penghapusan data adalah hilangnya identitas kendaraan selamanya.
BACA JUGA:Komisi VII DPR Dorong Peningkatan TKDN dan Kesiapan Elektrifikasi Pabrik QJMotor
Pemilik tidak akan bisa lagi mengurus balik nama atau membayar pajak tahunan.
Berdasarkan Pasal 74 Ayat 3 UU LLAJ, kendaraan tersebut dilarang untuk didaftarkan kembali.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia.
Status bodong menjadikan kendaraan tersebut sebagai barang yang melanggar ketentuan hukum negara.
BACA JUGA:Wahana Artha Group Gelar Aksi CSR Berkelanjutan Melalui Sembako dan Donor Darah
Anda tidak akan memiliki akses ke layanan Samsat untuk legalitas kendaraan tersebut.
3. Penurunan Nilai Jual yang Sangat Drastis
Secara ekonomi, memiliki motor bodong sangat merugikan bagi sang pemilik kendaraan.
Harga jual motor tanpa surat pasti akan jatuh jauh di bawah pasaran.
BACA JUGA:Cardo Rilis Packtalk-S dan 4X-S, Interkom Khusus Shoei Gen 3 dengan Audio JBL
Calon pembeli biasanya akan merasa takut untuk mengambil risiko hukum yang besar.
Motor bebek baru yang berstatus bodong mungkin hanya dihargai sekitar Rp 2,5 juta.
Nilai ini sangat rendah jika dibandingkan dengan motor bekas bersurat lengkap lainnya.
Penggunaan motor juga menjadi sangat terbatas karena harus terus menghindari pemeriksaan polisi.