Bahaya dan Risiko Memiliki Motor Bodong Akibat Data STNK Dihapus

Sabtu 11-04-2026,11:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kepolisian Republik Indonesia kini semakin tegas dalam menerapkan aturan penghapusan data kendaraan bermotor.

Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus datanya secara permanen.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 dalam undang-undang tersebut menjelaskan prosedur penghapusan identitas kendaraan bermotor tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pastikan Sistem Voucher Parkir Digital Tuntas dan Siap Pakai April Ini

Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat lagi didaftarkan atau diregistrasi ulang kembali.

Kondisi ini membuat kendaraan tersebut berstatus bodong dan ilegal digunakan di jalan raya.

1. Sanksi Denda Besar dan Penyitaan Unit

Mengendarai motor tanpa surat resmi merupakan pelanggaran hukum serius di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Alasan Mengapa ALVA N3 Next Gen Jadi Salah Satu Pilihan Motor Listrik dengan Jarak Terjauh

Setiap kendaraan yang melaju di jalan umum wajib memiliki STNK yang sah.

Jika terkena razia, pengemudi wajib menunjukkan identitas kendaraan dan surat izin mengemudi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu rupiah.

Selain denda finansial, pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menyita unit motor tersebut.

BACA JUGA:Rencana VinFast Memperluas Pasar Motor Listrik Melalui 7 Model Baru

Aturan penyitaan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Kategori :