Jangan Asal Nyalakan Lampu Sein, Berikut Etika dan Aturan Penggunaan Lampu Sein

Jangan Asal Nyalakan Lampu Sein, Berikut Etika dan Aturan Penggunaan Lampu Sein---WMS
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Lampu sein atau lampu tanda belok, merupakan fitur komunikasi non-verbal yang paling mendasar dan krusial dalam sistem lalu lintas.
Di Indonesia, penggunaan alat pemberi isyarat ini tidak hanya sebatas etika, melainkan diatur secara ketat oleh hukum untuk menjamin keselamatan dan ketertiban.
Kewajiban penggunaan lampu sein tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 112 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi yang akan melakukan perubahan arah baik berbelok maupun berbalik arah, untuk secara aktif mengamati seluruh situasi lalu lintas di sekitarnya, yakni di depan, di samping, dan terutama di belakang kendaraan, sebelum memberikan isyarat melalui lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
BACA JUGA:Personel Gabungan Jakarta Timur Gencarkan Operasi Sapu Bersih Ranjau Paku di Jalan DI Panjaitan
Pengabaian terhadap kewajiban pemberian isyarat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas dan berujung pada sanksi berupa tilang, menunjukkan betapa pentingnya peran lampu sein dalam menjaga keamanan bersama.
Lebih lanjut, UU LLAJ juga mengatur prinsip prioritas yang harus dipatuhi.
Ketika pengemudi hendak berbelok ke kiri atau ke kanan, mereka wajib memberikan hak prioritas kepada kendaraan lain yang sudah berada di jalur yang sama atau datang dari arah yang berlawanan dan akan melintas lurus.
Prioritas ini sangat penting untuk mencegah tabrakan samping atau tabrakan depan yang sering terjadi di persimpangan.
BACA JUGA:Ofero Picassio Skuter Listrik Gaya Retro Ala Vespa
Dalam kondisi berbelok ke kiri, pengemudi wajib memberikan kesempatan kepada kendaraan yang datang dari arah belakang dan depan.
Sementara saat berbelok ke kanan, prioritas harus diberikan kepada kendaraan dari arah depan dan samping kanan.
Kesalahan dalam memberikan atau menafsirkan prioritas, ditambah dengan kurangnya sinyal yang jelas, menjadi akar utama dari banyak insiden lalu lintas di jalan raya yang padat.
Di luar ketentuan hukum, efektivitas lampu sein sangat bergantung pada etika dan waktu pemberian sinyal.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-