Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang

Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang

Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang---WMS

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Mengganti warna kendaraan menjadi pilihan pemilik ketika cat mulai kusam atau ingin memberikan tampilan berbeda.

Namun, perubahan warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan identitas yang tercatat dalam dokumen kendaraan.

Pemilik kendaraan perlu memahami aturan yang berlaku sebelum menggunakan kendaraan dengan warna baru di jalan raya.

Ketentuan mengenai registrasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 64 menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menjalani proses registrasi.

Registrasi tersebut juga mencakup perubahan identitas kendaraan, termasuk perubahan warna yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

BACA JUGA:Polytron Hadir di GIIAS Semarang 2026, Bawa Fox-Series dan Promo Menarik

Warna Kendaraan Tercatat di STNK

Ketentuan mengenai identitas kendaraan juga diperkuat melalui regulasi Kepolisian Republik Indonesia tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, warna kendaraan menjadi salah satu data dalam STNK.

STNK sendiri merupakan dokumen yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan.

Artinya, warna kendaraan yang terlihat secara fisik harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada dokumen tersebut.

Jika pemilik mengganti warna tanpa melakukan registrasi ulang, terdapat perbedaan antara kondisi kendaraan dan data pada STNK.

Kondisi tersebut dapat menjadi pelanggaran ketika kendaraan diperiksa petugas dalam kegiatan penertiban lalu lintas.

BACA JUGA:IIMS Garage Balikpapan 2026 Hadirkan Promo Cashback dan Beragam Aktivitas Pengunjung

Sanksi Jika Warna Tidak Sesuai STNK

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya