Polisi juga sangat melarang penggunaan telepon genggam saat motor atau mobil melaju.
Konsentrasi yang terbagi akibat gawai dapat memicu kelalaian yang berujung pada tabrakan.
Keselamatan seluruh pengguna jalan harus selalu menjadi prioritas utama selama berada di jalan.
Selanjutnya, penindakan juga menyasar para pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Resmi Mulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 Guna Tertibkan Lalu Lintas Jakarta
Mengemudi dalam kondisi mabuk sangat membahayakan nyawa diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Aparat tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang sangat berisiko tinggi seperti ini.
Fokus operasi ini adalah menyelamatkan nyawa masyarakat melalui pengawasan yang sangat ketat.
Tidak hanya perilaku mengemudi, kelengkapan standar kendaraan juga menjadi poin penilaian penting petugas.
BACA JUGA:Intip Fitur Unggulan Polytron FOX-350 Pendukung Touring Sejauh 350 KM Tanpa Lelah
Pengendara motor yang tidak memakai helm standar SNI akan mendapatkan sanksi tilang.
Penggunaan helm sangat vital untuk melindungi bagian kepala saat terjadi benturan keras.
Di sisi lain, pengemudi mobil wajib selalu mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Fasilitas keselamatan ini harus berfungsi dengan baik demi meminimalisir risiko cedera parah.
Masalah estetika dan spesifikasi teknis kendaraan juga tidak luput dari pengawasan ketat polisi.