Penggunaan knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan segera ditindak tegas lapangan.
Suara knalpot yang memekakkan telinga dianggap sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum masyarakat.
Selain itu, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan resmi.
BACA JUGA:Tembus 350 KM! Polytron FOX-350 Buktikan Ketangguhan Touring Jakarta hingga Way Kambas
Plat nomor yang dimodifikasi atau tidak terbaca jelas akan menjadi target razia.
Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Mari kita lengkapi surat-surat kendaraan serta peralatan keselamatan sebelum memulai perjalanan harian.
Kesadaran untuk patuh pada aturan lalu lintas harus tumbuh dari dalam diri.
BACA JUGA:GoTo Pastikan Ratusan Ribu Mitra Gojek Bakal Terima Perlindungan BPJS Mulai Februari 2026
Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan pokok, bukan sekadar ketakutan akan sanksi dari petugas.
Budaya tertib lalu lintas mencerminkan peradaban bangsa yang maju serta saling menghargai.