Kabar Gembira! Warga di 3 Daerah Ini Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026

Selasa 27-01-2026,06:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Fokus utamanya adalah meringankan beban administrasi bagi generasi muda yang sedang menempuh pendidikan.

Seluruh denda dan pokok tunggakan hingga tahun 2024 akan diputihkan secara total.

BACA JUGA:Resmi Hadir Kembali! Yamaha TMAX Model Terbaru Kini Bisa Dipesan di Dealer Resmi Indonesia

Syaratnya, dokumen STNK harus atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan.

Pelamar wajib membawa kartu pelajar atau kartu mahasiswa yang masih aktif.

Program ini berlaku cukup lama hingga bulan April tahun 2026 nanti.

Mengikuti program pemutihan memberikan banyak keuntungan finansial bagi para pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Menandai 25 Tahun Perjalanan, Yamaha Resmi Rilis MAX Special Livery untuk Keluarga MAXI

Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya denda yang terus menumpuk setiap tahunnya.

Status legalitas kendaraan menjadi lebih terjamin saat Anda berkendara di jalan raya.

Data kendaraan yang akurat juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan secara nasional.

Segera kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengurusan pajak sebelum masa berlaku berakhir.

BACA JUGA:Standar Layanan Teruji, Wahana Makmur Sejati Pastikan Kualitas Dealer Honda Jakarta dan Tangerang Unggul

Jangan lupa membawa dokumen asli seperti KTP, STNK, serta BPKB kendaraan Anda.

Kesempatan emas ini tidak datang setiap hari, maka gunakanlah waktu dengan bijak.

Kategori :