Selain itu, denda administratif bagi kendaraan lama maupun baru juga dihapuskan.
Pemilik kendaraan di Aceh juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak progresif.
Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melegalkan dokumen kendaraan mereka.
Pemerintah Provinsi Bali turut menerapkan program keringanan pajak mulai 5 Januari 2026.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Bali memberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang dimiliki warga.
Kendaraan dengan kapasitas hingga 200cc mendapatkan diskon pajak sebesar 8 persen.
Sementara itu, kendaraan di atas 200cc memperoleh pengurangan pokok sebesar 9 persen.
BACA JUGA:Resmi Mengaspal! Royal Alloy Luncurkan JPS 245, Perpaduan Estetika Inggris dan Performa Modern
Menariknya, warga yang selalu patuh membayar pajak akan mendapatkan diskon tambahan.
Diskon tambahan sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan di bawah 200cc.
Untuk kendaraan besar di atas 200cc, tersedia potongan ekstra sebesar 5 persen.
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki kebijakan pemutihan yang sangat unik dan inspiratif.
BACA JUGA:Mau Pinang Yamaha TMAX Terbaru? Cek Rincian Harga dan Pilihan Warnanya
Pemerintah daerah memberikan penghapusan denda pajak khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.