Kabar Gembira! Warga di 3 Daerah Ini Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026

Selasa 27-01-2026,06:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Pada awal tahun 2026, terdapat tiga daerah yang menggelar program pemutihan pajak.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperpanjang STNK tanpa denda keterlambatan.

BACA JUGA:Sensasi Turbo di HUT ke-70 Yamaha, Aerox Alpha Turbo Tampil Ikonik dengan Livery Khusus

Penghapusan sanksi administrasi menjadi daya tarik utama bagi para wajib pajak yang menunggak.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan secara nasional.

Pastikan Anda memeriksa jadwal dan persyaratan khusus di wilayah masing-masing.

Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Intip Harga dan Keunggulan Adjustable Portable Fast Charging Polytron yang Baru Saja Meluncur

Kebijakan ini resmi diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang.

Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Pemerintah Aceh memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak sebesar 100 persen secara penuh.

Namun, pengecualian berlaku untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi.

BACA JUGA:Resmi Meluncur, Royal Alloy JPS 245 Beri Kejutan Harga Promo Launching Rp 99 Juta

Kategori :