Mutasi Kendaraan Setelah Pindah Domisili, Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya
Mutasi Kendaraan Setelah Pindah Domisili, Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pindah domisili bukan hanya mengharuskan pemilik mengurus administrasi kependudukan, tetapi juga memperhatikan status kendaraan yang dimiliki.
Jika kendaraan tetap terdaftar di wilayah lama, pemilik dapat menghadapi sejumlah kendala administrasi pada kemudian hari.
Karena itu, mutasi kendaraan perlu dipahami, terutama bagi pemilik yang menetap di wilayah berbeda.
Apa Itu mutasi kendaraan?
Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data dan administrasi kendaraan dari wilayah asal menuju domisili baru.
Proses tersebut diperlukan ketika kendaraan berpindah wilayah secara permanen dan perlu disesuaikan dengan data pemilik.
Mutasi kendaraan dapat dilakukan untuk perpindahan dalam satu provinsi maupun menuju provinsi berbeda.
BACA JUGA:Penyebab Speedometer Motor Tidak Akurat yang Perlu Diperhatikan Pengendara
Syarat Mutasi Kendaraan
Sebelum mengurus mutasi, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses administrasi dapat berjalan.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik sebelumnya serta KTP pemilik baru.
- Surat keterangan pindah domisili.
- Bukti pembayaran PKB terbaru.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai jika proses diwakilkan.
- Kuitansi pembelian jika mutasi sekaligus dilakukan dengan balik nama.
Kendaraan atas nama perusahaan juga dapat membutuhkan dokumen tambahan sesuai status kepemilikannya.
Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, surat kuasa pimpinan, serta surat keterangan domisili perusahaan.
BACA JUGA:United E-Motor MT1500Li Bawa Upgrade Besar, Kini Gunakan Baterai Lithium dan Bisa Tempuh 75 Km
Tahapan Mutasi Kendaraan
Pengurusan mutasi kendaraan pada dasarnya terdiri dari proses keluar di wilayah asal dan proses masuk di wilayah tujuan.
Mutasi Keluar
- Datang ke Samsat wilayah asal kendaraan.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Membayar PNBP sesuai ketentuan.
- Menerima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke wilayah tujuan.
Mutasi Masuk
- Mendatangi Samsat sesuai domisili baru.
- Menyerahkan berkas mutasi keluar.
- Melakukan pemeriksaan fisik jika kembali diminta petugas.
- Menunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Menerima dokumen kendaraan dengan data wilayah baru.
BACA JUGA:GIIAS Bandung 2026 Resmi Berakhir, Antusiasme Pengunjung Jadi Catatan Positif
Dampak Jika Kendaraan Tidak Segera Dimutasi
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-