Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang

Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang

Ganti Warna Kendaraan Jangan Asal, Ini Aturan dan Cara Mengurusnya agar Tidak Ditilang---WMS

Perbedaan warna kendaraan dengan keterangan pada STNK dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana atau denda.

Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengurus perubahan data sebelum menggunakan kendaraan dengan warna berbeda.

BACA JUGA:IIMS Garage Balikpapan 2026 Siap Digelar, Bawa Beragam Brand Otomotif Ternama

Cara Mengurus Perubahan Warna Kendaraan

Perubahan warna kendaraan perlu diproses melalui kepolisian karena berkaitan dengan perubahan identitas kendaraan pada dokumen resmi.

Ketentuan registrasi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban registrasi kendaraan bermotor, termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik.

Untuk mengubah warna kendaraan, pemilik perlu menyiapkan dokumen serta mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Tahap pertama adalah meminta surat keterangan perubahan warna dari bengkel tempat kendaraan dicat.

Selanjutnya, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas kepolisian.

Pemilik kemudian mengisi formulir perubahan warna kendaraan di Polda atau Polres penerbit BPKB dan STNK.

Kendaraan juga perlu dibawa untuk proses pemeriksaan sesuai persyaratan yang berlaku.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik perlu membayar biaya yang ditetapkan.

Jika proses telah disetujui, STNK baru akan diterbitkan dengan data warna kendaraan yang sudah diperbarui.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya