Gunakan Knalpot Brong Bisa Ditindak, Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Unit Hasil Penertiban
Kamis 27-08-2026,12:00 WIB
Gunakan Knalpot Brong Bisa Ditindak, Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Unit Hasil Penertiban---Korlantas Polri
Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya tersebut dengan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-