Gunakan Knalpot Brong Bisa Ditindak, Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Unit Hasil Penertiban

Gunakan Knalpot Brong Bisa Ditindak, Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Unit Hasil Penertiban

Gunakan Knalpot Brong Bisa Ditindak, Polres Majalengka Musnahkan 1.356 Unit Hasil Penertiban---Korlantas Polri

Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya tersebut dengan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya