Tarif Parkir Jakarta Belum Berubah, Dishub Pastikan Tarif Lama Masih Berlaku
Tarif Parkir Jakarta Belum Berubah, Dishub Pastikan Tarif Lama Masih Berlaku---Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif parkir yang berlaku saat ini belum mengalami kenaikan.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk merespons informasi mengenai rencana perubahan tarif parkir di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta masyarakat tidak langsung mempercayai angka tarif baru yang beredar.
Menurut Budi, angka tersebut masih berupa usulan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022.
“Tidak ada kenaikan tarif parkir saat ini. Angka yang beredar masih merupakan usulan dan belum menjadi keputusan,” ujar Budi, Rabu (26/8).
Ia menegaskan tarif parkir yang berlaku sekarang masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Penetapan tarif baru nantinya menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Setiap rencana perubahan tarif juga perlu melewati kajian dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta juga menjadi bagian dalam proses sebelum perubahan tarif ditetapkan.
BACA JUGA:Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid, Skuter Adventure dengan Desain yang Tak Semua Orang Suka
Tarif Parkir Jakarta Masih Berlaku
Tarif parkir yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor masih ditetapkan sebesar Rp2.000 per jam.
Sementara tarif parkir mobil mencapai Rp5.000 per jam, sedangkan bus dan truk dikenakan Rp7.000 per jam.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-