Tarif Parkir Jakarta Belum Berubah, Dishub Pastikan Tarif Lama Masih Berlaku

Tarif Parkir Jakarta Belum Berubah, Dishub Pastikan Tarif Lama Masih Berlaku

Tarif Parkir Jakarta Belum Berubah, Dishub Pastikan Tarif Lama Masih Berlaku---Pemprov DKI Jakarta

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar tarif lebih tinggi berdasarkan angka yang belum ditetapkan pemerintah.

Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait kebijakan perparkiran.

BACA JUGA:Ban Motor Berdecit Saat Jalan Pelan? Bisa Jadi Ada Masalah pada Komponen Ini

Dishub Perluas Digitalisasi Parkir

Selain mempertahankan tarif yang berlaku, Dishub DKI Jakarta kini berfokus membenahi pengelolaan sistem perparkiran.

Upaya tersebut mencakup perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini sudah diterapkan pada 31 ruas jalan di wilayah Jakarta.

Penerapan sistem digital tersebut akan diperluas secara bertahap untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi layanan parkir.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Dishub juga meminta masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan fasilitas pembayaran non-tunai yang tersedia.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga fungsi jalan sekaligus menciptakan mobilitas warga yang lebih aman.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya