Parkir Motor Sembarangan di Trotoar, Siap-Siap Motor Bisa Kena Tilang dan Diangkut
Sabtu 27-06-2026,11:00 WIB
Parkir Motor Sembarangan di Trotoar, Siap-Siap Motor Bisa Kena Tilang dan Diangkut---Korlantas Polri
Trotoar tidak boleh dijadikan tempat parkir, jalur berkendara, maupun area berhenti kendaraan.
Penggunaan trotoar sesuai peruntukan dapat menciptakan ruang jalan yang lebih nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan parkir juga membantu mengurangi potensi konflik antara pengendara dan pejalan kaki.
Dengan tidak parkir di trotoar, pengendara turut menjaga keselamatan serta hak pengguna jalan lainnya.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-