Parkir Motor Sembarangan di Trotoar, Siap-Siap Motor Bisa Kena Tilang dan Diangkut
Parkir Motor Sembarangan di Trotoar, Siap-Siap Motor Bisa Kena Tilang dan Diangkut---Korlantas Polri
Pasal tersebut mengatur tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki atau perlengkapan jalan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Ketentuan lain juga terdapat dalam Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ mengenai pelanggaran tata cara berhenti dan parkir.
Pengemudi yang melanggar aturan berhenti atau parkir dapat dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan.
BACA JUGA:MAXi Yamaha Day 2026 Jabodetabek Perkuat Solidaritas Ratusan Rider dengan Rolling City
Alternatif sanksinya berupa denda dengan nilai paling banyak Rp250.000.
Penindakan terhadap parkir di trotoar tidak selalu berhenti pada pemberian tilang kepada pengendara.
Kendaraan yang menghalangi jalur pejalan kaki juga berpotensi dikenai tindakan penderekan oleh instansi berwenang.
Penderekan dilakukan sebagai bagian dari penertiban ruang publik dan pemulihan fungsi trotoar.
Pemilik kendaraan dapat menghadapi biaya tambahan apabila kendaraannya dibawa ke lokasi penyimpanan resmi.
Korlantas Polri meminta pengendara motor dan mobil menggunakan area parkir yang telah disediakan.
Pengendara juga perlu memperhatikan rambu, marka, serta ketentuan parkir di sekitar lokasi tujuan.
Memarkir kendaraan di lokasi resmi membantu menjaga akses trotoar tetap aman bagi pejalan kaki.
BACA JUGA:Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar Tampilkan Modifikasi Fazzio dan Grand Filano Bernuansa Lokal
Kesadaran pengguna jalan diperlukan untuk membangun budaya lalu lintas yang lebih tertib.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-