Ada Aturan Resminya, Pengendara Jangan Asal Melintas dan Berhenti di Area Zebra Cross
Ada Aturan Resminya, Pengendara Jangan Asal Melintas dan Berhenti di Area Zebra Cross---Korlantas Polri
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Keselamatan berkendara di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua elemen masyarakat pengguna jalan.
Salah satu fasilitas krusial yang berfungsi melindungi pejalan kaki adalah marka garis putih melintang atau disebut zebra cross.
Sayangnya, pemanfaatan fasilitas penyeberangan ini masih sering diabaikan oleh para pengendara kendaraan bermotor di tanah air.
Padahal, fungsi marka jalan tersebut secara legal formal dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pejalan kaki dikategorikan sebagai kelompok pengguna jalan yang paling rentan terhadap risiko insiden kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, instrumen hukum positif di Indonesia memberikan hak prioritas penuh kepada mereka saat menyeberang.
Merujuk Pasal 131 ayat dua, pejalan kaki wajib didahulukan saat berada di area penyeberangan resmi.
Namun, kelompok penyeberang jalan juga memiliki kewajiban hukum untuk tertib demi keselamatan bersama.
BACA JUGA:Buktikan Ketangguhan Motor Listrik iQube S, TVS Ajak Komunitas City Touring di Bandung
Berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat satu, masyarakat wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan negara.
Menyeberang jalan secara sembarangan di dekat fasilitas resmi sangat dilarang karena membahayakan arus lalu lintas.
Bagi para pengemudi mobil dan motor, menghormati hak masyarakat yang berjalan kaki merupakan kewajiban mutlak.
Pasal 106 ayat dua menegaskan pengemudi wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki serta para pesepeda.
Setiap pelanggaran terhadap aturan prioritas ini akan memicu konsekuensi hukum penal yang cukup tegas.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-