Ada Aturan Resminya, Pengendara Jangan Asal Melintas dan Berhenti di Area Zebra Cross
Ada Aturan Resminya, Pengendara Jangan Asal Melintas dan Berhenti di Area Zebra Cross---Korlantas Polri
Pengendara yang mengabaikan hak penyeberang di jalur putih dapat dijerat dengan Pasal 284.
Pelaku pelanggaran berisiko terkena sanksi kurungan badan paling lama dua bulan penjara.
Selain itu, terdapat opsi denda administratif maksimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Tinggalkan Kesan Kalem, Vespa Primavera Berubah Jadi Skuter Balap Karbon Bertenaga Buas
Fenomena kendaraan yang berhenti di atas marka penyeberangan saat lampu merah masih sering dijumpai.
Tindakan ini merampas ruang aman bagi masyarakat yang hendak melintasi jalan raya.
Garis henti melintang sebelum marka putih berfungsi sebagai batas absolut untuk berhenti bagi kendaraan.
Pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai rambu perintah dan marka jalan tersebut secara konsisten.
Pelanggaran dengan berhenti melewati batas garis stop diatur ketat dalam Pasal 287 ayat satu.
Pengendara yang melanggar ketentuan marka tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan.
Alternatif sanksi lainnya adalah denda paling banyak sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran demi mewujudkan ketertiban lalu lintas yang aman.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-