Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel

Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel

Pahami Aturan Knalpot Brong, Langgar Batas Desibel Bisa Kena Denda dan Sanksi Tegas!---Korlantas Polri

Sebagai perbandingan nyata, suara knalpot brong di jalanan bisa menembus 100 dB.

Tingkat kebisingan ekstrem tersebut setara dengan suara gergaji mesin dalam jarak dekat.

Masyarakat dapat berkontribusi menciptakan kelancaran lalu lintas melalui tindakan yang disiplin.

Penggunaan komponen knalpot standar pabrikan menjadi solusi utama yang sangat disarankan.

BACA JUGA:Siap Libas Perjalanan Jauh, Ini Rahasia United E-Motor TX3000 Bisa Tembus 120 Km!

Pemilik motor dilarang keras melepas komponen peredam suara atau db killer bawaan.

Perawatan berkala wajib dilakukan agar pipa pembuangan gas tidak bocor dan rusak.

Kendaraan modifikasi kompetisi balap hanya boleh digunakan di dalam area sirkuit resmi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan etika berkendara yang aman dan sehat.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya