Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel
Pahami Aturan Knalpot Brong, Langgar Batas Desibel Bisa Kena Denda dan Sanksi Tegas!---Korlantas Polri
Pengendara menjadi tidak mendengar suara klakson atau sirene mobil ambulans darurat.
Isyarat dari kendaraan pemadam kebakaran dan palang pintu kereta api juga sering terabaikan.
Selain itu, suara bising konstan memicu stres berkendara dan kelelahan mental yang cepat.
Emosi pengguna jalan menjadi mudah terpancing akibat polusi suara yang berlebihan tersebut.
Refleks berkendara juga otomatis melambat saat pengemudi harus mengambil keputusan penting secara cepat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Jangan Lewat Sini Lagi! Pemkot Jaksel dan KAI Tutup 11 Perlintasan Sebidang Liar
Aturan ambang batas kebisingan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal 106 Ayat 3 mewajibkan setiap pengemudi mematuhi persyaratan teknis laik jalan.
Sementara itu, Pasal 285 Ayat 1 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar spesifikasi.
Pengendara motor berknalpot bising dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan.
Sanksi alternatif yang dapat diberikan adalah denda maksimal sebesar Rp250.000.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Peraturan Nomor 56 Tahun 2019.
BACA JUGA:Awas Tergilas! Ini Titik Blind Spot Kendaraan Besar yang Sering Gagal Dilihat Pemotor
Aturan tersebut menetapkan ambang batas kebisingan sepeda motor secara spesifik berdasarkan kubikasi mesin.
- Motor berkapasitas mesin di bawah 80 cc memiliki batas maksimal 77 dB.
- Motor berkapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc dibatasi maksimal 80 dB.
- Motor berkapasitas mesin di atas 175 cc memiliki batas maksimal 83 dB.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-