Awas Tergilas! Ini Titik Blind Spot Kendaraan Besar yang Sering Gagal Dilihat Pemotor

Awas Tergilas! Ini Titik Blind Spot Kendaraan Besar yang Sering Gagal Dilihat Pemotor

Jangan Asal Menyalip! Area Blind Spot Kendaraan Besar yang Wajib Diwaspadai Pemotor-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Keselamatan berkendara di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

Salah satu pemicu kecelakaan fatal adalah minimnya pemahaman mengenai blind spot atau titik buta kendaraan.

Pengendara sepeda motor dan mobil kecil wajib memahami keterbatasan pandangan pengemudi truk atau bus.

Blind spot merupakan area di sekitar kendaraan yang tidak terjangkau oleh mata pengemudi.

Area berbahaya ini tidak terlihat langsung maupun lewat kaca spion.

Semakin besar ukuran sebuah kendaraan, maka area titik butanya juga akan semakin luas.

Menjaga jarak aman menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tabrakan fatal.

BACA JUGA:Kembalikan Tenaga Motor Seperti Baru dengan Tune Up, Mesin Jadi Lebih Halus dan Responsif

Mengenal 4 Titik Buta Utama pada Kendaraan Besar

Berikut adalah empat titik buta utama yang wajib Anda hindari:

  1. Bagian Depan Kabin: Area tepat di bawah bumper depan truk sangat berbahaya karena posisi duduk sopir yang tinggi.
  2. Bagian Belakang Bodi: Truk tidak memiliki kaca spion tengah untuk memantau kendaraan yang berada persis di belakang bak.
  3. Sisi Samping Kiri: Ini merupakan area titik buta yang paling luas dan memiliki risiko kecelakaan paling tinggi bagi motor.
  4. Sisi Samping Kanan: Walaupun berada di sisi pengemudi, pilar kabin tetap menghalangi pandangan dari pintu hingga tengah bodi.

BACA JUGA:Arus Kendaraan Menuju Puncak Bogor Naik 18 Persen Saat Libur Panjang, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Langkah-Langkah Aman Saat Berdampingan dengan Kendaraan Besar

Berikut adalah langkah-langkah keselamatan yang bisa Anda terapkan di jalan:

  • Terapkan Aturan 3-4 Detik: Jaga jarak iring minimal tiga detik untuk mengantisipasi jika kendaraan besar melakukan pengereman mendadak.
  • Berikan Isyarat Jelas: Selalu gunakan lampu sein saat akan mendahului kendaraan besar di depan Anda.
  • Nyalakan Klakson atau Lampu Dim: Gunakan klakson pendek atau lampu dim untuk memberi tahu keberadaan posisi Anda kepada sopir.
  • Jangan Bertahan Terlalu Lama: Hindari melaju berdampingan terlalu lama dengan truk, terutama pada sisi sebelah kiri.
  • Pastikan Ruang yang Cukup: Jangan memotong jalur secara mendadak sebelum melihat seluruh bodi depan truk di spion Anda.
  • Beri Ruang di Tanjakan: Tambahkan jarak aman saat berada di jalur menanjak untuk menghindari risiko kendaraan besar mundur.

BACA JUGA:Tanpa Celah, Sistem AI pada ETLE Mampu Kenali Jenis Pelanggaran dalam Hitungan Detik

Aturan Hukum dan Undang-Undang Lalu Lintas

Kewajiban menjaga jarak dan tata cara mendahului telah diatur secara ketat oleh hukum negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

  • Pasal 105 UU LLAJ: Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
  • Pasal 109 Ayat 1: Proses mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan dengan jarak pandang yang bebas dan aman.
  • Pasal 109 Ayat 2: Menyalip dari sisi kiri hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dengan tetap mengutamakan keselamatan.
  • Pasal 112 LLAJ: Pengemudi wajib memantau situasi sekitar dan memberi isyarat lampu saat akan berpindah lajur jalan.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya