Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M Square, Pastikan Tarif Sesuai Pergub dan Bebas Pungli

Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M Square, Pastikan Tarif Sesuai Pergub dan Bebas Pungli

Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M Square, Pastikan Tarif Sesuai Pergub dan Bebas Pungli---Pemprov DKI Jakarta

Tarif yang berlaku di kawasan Blok M Square dipastikan tidak akan naik.

Ketentuan biaya tetap mengacu sepenuhnya pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada.

Selain masalah administrasi, Dishub DKI juga fokus memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Keberadaan juru parkir liar di sekitar area tersebut memang masih menjadi keluhan masyarakat.

Petugas di lapangan terus melakukan pengawasan ketat secara rutin untuk mencegah pungli.

Damanik menjelaskan langkah antisipasi yang telah dilakukan oleh timnya di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Internasional Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri

"Terkait dugaan pungli oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, kami terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," jelasnya.

Pihak Dishub DKI Jakarta juga telah memasang berbagai spanduk sosialisasi di area strategis.

Spanduk tersebut berisi informasi agar warga hanya membayar parkir di pintu keluar resmi.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai pembayaran ganda yang meresahkan.

Damanik meminta masyarakat untuk berani bertindak jika menemui oknum yang meminta uang tambahan.

Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya sah jika dilakukan melalui sistem resmi di gerbang keluar.

BACA JUGA:Rayakan Capaian 50 Ribu Unit, Polytron Luncurkan Program Khusus aMAYzing Move Selama Bulan Mei

Masyarakat diminta waspada terhadap juru parkir liar yang sering berpindah-pindah tempat.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya