Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun

Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun

Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun---DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Langkah tegas diambil oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Mereka resmi menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Tindakan ini dilakukan karena adanya temuan praktik parkir ilegal serta indikasi manipulasi pajak.

Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Jupiter, memimpin langsung proses penyegelan tersebut pada Senin malam.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat Jakarta.

Selain itu, tindakan ini bertujuan mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) yang terus mengalami kebocoran.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Perkuat ETLE Handheld, Berhasil Tindak 132 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Sehari

"Yang melanggar aturan segera ditutup," tegas Jupiter.

Berdasarkan hasil investigasi, pengelola parkir sebelumnya disinyalir tidak memiliki izin resmi selama tiga tahun terakhir.

Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Angka fantastis tersebut terakumulasi selama periode pengelolaan sekitar 15 tahun terakhir.

Jupiter mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah melakukan pungutan liar tanpa dasar hukum.

"Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan," tambahnya.

BACA JUGA:Korlantas Polri Percepat Realisasi e-BPKB yang Akan Berlaku Secara Nasional Mulai 2027 Mendatang

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya