Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun

Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun

Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square yang Telah Beroperasi Bertahun-Tahun---DPRD DKI Jakarta

Data Pansus menunjukkan potensi pendapatan parkir di Blok M Square sangatlah menggiurkan.

Angkanya bisa mencapai Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar sebulan.

Namun, terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan asli dengan laporan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Jupiter menilai hal ini sebagai bentuk pengemplangan pajak yang masuk ranah pidana.

"Kami meminta BPK dan penegak hukum menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana," ujarnya.

Kini, pengelolaan parkir diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:Gagalkan Balap Liar, Brimob Polda Metro Jaya Amankan 7 Motor di Jakarta Timur

Sistem pembayaran akan diubah total menjadi digital atau cashless agar transparan.

"Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah," ungkap Jupiter.

Kepala UP Perparkiran, Masdess Arouffy, memberikan instruksi agar operator lama berhenti memungut biaya.

Selama masa transisi sistem, layanan parkir di kawasan tersebut dibebaskan dari biaya.

"Untuk sementara, sistem di pintu masuk (gate) belum memungut pembayaran," kata Masdess.

Pihak UP Perparkiran sedang bekerja cepat memperbarui seluruh sistem teknologi perparkiran.

BACA JUGA:Banjir Promo Skutik Honda, Wahana Hadirkan Spesial Promo Amayzing di Jakarta dan Tangerang

Diharapkan sistem baru yang terintegrasi secara real-time bisa segera berfungsi kembali.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya