Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ---Korlantas Polri
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat mutlak bagi setiap pengendara.
Dokumen ini menjadi bukti sah kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Tanpa adanya SIM, seseorang dianggap belum layak secara hukum untuk turun ke jalan raya.
Namun, masih banyak masyarakat yang keliru memahami sanksi terkait dokumen ini.
Ada perbedaan mendasar antara pengendara yang memang tidak memiliki SIM dan yang sekadar lupa membawanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur keduanya secara spesifik.
BACA JUGA:Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM
Kategori ini mencakup pengendara yang memang belum pernah membuat SIM.
Termasuk juga mereka yang masa berlaku SIM miliknya telah habis dan tidak diperpanjang.
Kondisi ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang tergolong berat.
Pengendara tanpa SIM dinilai belum teruji kompetensi serta kelayakan fisiknya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 281 UU LLAJ. Bagi pelanggar pasal ini, hukuman yang mengancam cukup tinggi.
Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-