Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkuat payung hukum bagi pengemudi transportasi daring melalui regulasi terbaru tahun 2026.

Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan ekonomi bagi para pekerja sektor informal.

Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta.

BACA JUGA:Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan

Ia menyoroti besarnya beban potongan pendapatan yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikator.

Presiden menilai bahwa sistem pembagian pendapatan saat ini masih sangat memberatkan para pekerja.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo melontarkan kritik keras terhadap potongan 20 persen yang dikenakan aplikator.

Ia menegaskan bahwa keringat para pengemudi harus dihargai dengan jauh lebih layak.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya,” ujar Presiden.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.

Pemerintah secara konkret telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama untuk mengatur pembagian pendapatan yang lebih adil.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya