Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ---Korlantas Polri

Negara belum mengakui kemampuan mengemudi orang yang tidak memiliki SIM.

Sebaliknya, lupa membawa SIM dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif semata.

BACA JUGA:Skema Pengamanan Arus Lalu Lintas Hari Buruh, Korlantas Polri Siapkan Ratusan Unit Pengawal

Negara sebenarnya sudah mengakui kemampuan orang tersebut melalui ujian resmi.

Oleh karena itu, hukumannya jauh lebih rendah dibandingkan pelanggar tanpa SIM.

Korlantas Polri terus mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Segera urus pembuatan SIM jika sudah memenuhi persyaratan usia dan kemampuan.

Selalu periksa kelengkapan surat kendaraan Anda sebelum memulai perjalanan harian.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya