Libur Panjang Imlek 2026, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

Libur Panjang Imlek 2026, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

Libur Panjang Imlek 2026, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak---Korlantas Polri

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kawasan Puncak, Bogor kembali bersiap menghadapi lonjakan volume kendaraan pada momen libur panjang.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di jalur tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan arus lalu lintas selama libur Imlek 2026.

Peraturan ini mulai berlaku sejak Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.

BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Italjet 459 Twin Smart Shift yang Baru Rilis di IIMS 2026

Penerapan aturan ganjil genap ini mengikuti kalender libur nasional dan cuti bersama.

Petugas akan berjaga di titik-titik penyekatan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan.

Langkah ini menjadi prosedur tetap setiap kali terjadi periode libur yang panjang.

Hal ini dilakukan guna mencegah penumpukan kendaraan yang berlebihan menuju arah atas.

BACA JUGA:Resmi Meluncur di IIMS 2026, Italjet 459 Twin Ditawarkan dengan Harga Promo Spesial

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, memberikan penjelasan terkait dasar waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Is menegaskan, “Pemberlakuan ganjil genap kami mulai sejak Sabtu hingga Selasa nanti, mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama.”

Penegasan ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan waktu keberangkatan dengan lebih teliti.

Sistem operasional kebijakan ini tetap mengacu pada kesesuaian tanggal dengan pelat nomor.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya