Pemkot Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir per 1 Januari 2026

Pemkot Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir per 1 Januari 2026

Pemkot Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir per 1 Januari 2026---Pemerintah Kota Magelang

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Kota Magelang mengambil langkah besar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Mulai tanggal 1 Januari 2026, tarif parkir tepi jalan resmi mengalami penurunan.

Kebijakan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh wilayah kota.

Penurunan harga ini berlaku untuk area ruang milik jalan atau sering disebut Rumija.

BACA JUGA:Mengembalikan Performa Motor Setelah Perjalanan Jauh Liburan Akhir Tahun

Langkah pro-rakyat ini disambut baik oleh banyak lapisan masyarakat di Kota Magelang.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025.

Perda tersebut merupakan perubahan atas aturan pajak dan retribusi daerah sebelumnya.

Pemerintah daerah merasa perlu melakukan penyesuaian demi keadilan dan kenyamanan publik.

BACA JUGA:Sukses Amankan Nataru, Kakorlantas Polri Puji Sinergi Stakeholder dan Efektivitas WFA

Hal ini juga menjadi bagian dari evaluasi rutin kinerja pemerintahan kota.

Proses transisi tarif baru ini pun mulai diawasi secara ketat di lapangan.

Berdasarkan aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor kini hanya sebesar Rp1.000 saja.

Sebelumnya, pengendara motor harus membayar uang parkir sebesar Rp2.000 setiap kali berhenti.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya