Stop Kebiasaan Pakai Earphone di Jalan! Bisa Kena Denda 750 Ribu

Stop Kebiasaan Pakai Earphone di Jalan! Bisa Kena Denda 750 Ribu

Stop Kebiasaan Pakai Earphone di Jalan! Bisa Kena Denda 750 Ribu-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

DUNIASCOOTER.COM -- Kebiasaan mendengarkan musik atau audio menggunakan earphone maupun headphone saat mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ternyata bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran lalu lintas yang serius.

Melalui unggahan resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat akan risiko besar dan sanksi hukum yang mengintai para pengendara yang kehilangan konsentrasi akibat perangkat audio ini.

Aktivitas ini secara jelas melanggar Pasal 283 dalam kaitannya dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman denda maksimal hingga Rp 750.000.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ secara fundamental mewajibkan setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:Area Shalat Permata Bank GJAW 2025 Hadir Lebih Nyaman dan Mudah Diakses Tanpa Ribet

Frasa "penuh konsentrasi" ini yang menjadi kunci utama penindakan.

Dalam penjelasannya, kehilangan konsentrasi diartikan sebagai segala kegiatan atau kondisi yang mengalihkan perhatian pengemudi, termasuk saat sedang sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, hingga menonton video.

Meskipun earphone tidak secara gamblang disebutkan, penggunaan perangkat audio ini secara tegas dikategorikan sebagai melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sehingga berhak dikenai sanksi.

Bagi pelanggar, sanksi yang menanti adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

BACA JUGA:Bawa Pulang FOX-350 di GJAW dengan Potongan Rp 7 Juta dan Hadiah Speaker Keren

Bahaya utama penggunaan earphone saat berkendara bersifat ganda. Pertama, yaitu pemblokiran auditori (auditory blocking).

Skuter atau mobil yang melaju di jalan raya membutuhkan kepekaan pendengaran untuk keselamatan, di mana suara klakson, sirene ambulans, atau teriakan peringatan dari pengguna jalan lain berfungsi sebagai sinyal vital.

Earphone, terutama yang dilengkapi fitur noise-cancelling atau yang disetel dengan volume tinggi, akan mengisolasi pengemudi dari lingkungan sekitar, sehingga pengemudi gagal mendengar peringatan bahaya yang krusial.

BACA JUGA:Permata Bank GJAW 2025 Jadi Pusat Kumpul Komunitas dan Pecinta Otomoti Terbesar di Akhir Tahun

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya