Hati-hati! Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan Kena Denda dan Tindak Tegas
Hati-hati! Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan Kena Derek dan Denda Tegas---Sudinhub Jaksel
DUNIASCOOTER.COM -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik parkir liar di wilayahnya.
Penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik di bahu jalan, trotoar, maupun di area terlarang lainnya, dipastikan akan terus dilakukan secara rutin dan tanpa pandang bulu.
Langkah disipliner ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban umum, memastikan kelancaran arus lalu lintas, dan mengembalikan fungsi fasilitas publik seperti trotoar kepada pejalan kaki.
Peningkatan intensitas penertiban ini juga sejalan dengan tingginya apresiasi publik terhadap upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan bebas hambatan.
BACA JUGA:GJAW 2025 Jadi Surganya Biker Berburu Gear dan Part Motor di Pameran Otomotif Akhir Tahun
Permasalahan parkir liar telah lama menjadi salah satu pemicu utama kemacetan dan ketidaknyamanan di ibu kota.
Kendaraan yang diparkir sembarangan bukan hanya mempersempit ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk pergerakan kendaraan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki di trotoar, bahkan seringkali menyebabkan penumpukan kendaraan umum yang ngetem sembarangan.
Tujuan utama dari operasi penertiban yang dilakukan Sudinhub Jakarta Selatan adalah untuk memberikan efek jera yang nyata.
Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan saling menghargai ruang publik dapat meningkat.
BACA JUGA:Motor Listrik Buatan Lokal Maka Cavalry Tampil di GJAW 2025 Bersama Kemenperin
Pihak Sudinhub selalu mengingatkan bahwa pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, bukan di lokasi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penindakan yang diterapkan oleh petugas gabungan di lapangan dilakukan secara berlapis.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, petugas biasanya akan mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, menggunakan pengeras suara untuk memperingatkan pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya dari lokasi terlarang.
Namun, jika peringatan tersebut diabaikan atau kendaraan ditemukan tanpa pengemudi, Sudinhub tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi yang lebih keras.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
