DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

Yang terakhir adalah pemilik kendaraan yang berencana memasukkan kendaraan ke dalam badan usaha, namun terkendala biaya tinggi akibat sanksi BBNKB yang menumpuk.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu yang sangat jelas hingga 31 Desember 2025. 

Batas waktu akhir tahun ini berfungsi sebagai penutup peluang keringanan tersebut.

Wajib pajak diimbau keras untuk tidak melewatkan kesempatan ini. 

Setelah tanggal 31 Desember 2025, mekanisme sanksi dan denda akan kembali berlaku normal sesuai peraturan yang berlaku. 

Penundaan pembayaran di masa mendatang hanya akan mengakibatkan akumulasi denda administratif yang semakin besar, meningkatkan beban finansial yang harus ditanggung wajib pajak.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya