DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter

BACA JUGA:TVS Menciptakan Debut Fenomenal di Panggung EICMA 2025

Inovasi layanan digital ini memungkinkan penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, hanya dengan menggunakan perangkat smartphone. 

Sistem pembayaran online ini tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga menghilangkan kebutuhan untuk mengantri panjang di loket Samsat, menjamin efisiensi waktu bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bapenda Jakarta, BBNKB adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. 

Perpindahan hak ini bisa terjadi karena berbagai kondisi legal, mulai dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, hingga pemasukan kendaraan sebagai aset ke dalam badan usaha.

BACA JUGA:Motor Listrik ALVA N3 Menuju Pasar Global, Gandeng Kawago di EICMA 2025

Pajak BBNKB wajib dipungut setiap kali terjadi perubahan kepemilikan Ranmor. 

Selama ini, keterlambatan dalam mengurus balik nama atau pembayaran BBNKB akan dikenakan denda yang terus terakumulasi seiring berjalannya waktu. 

Melalui program pemutihan sanksi ini, seluruh denda tersebut dihapuskan, sehingga wajib pajak cukup membayarkan pokok kewajiban pajak dan BBNKB saja.

Program ini memberikan manfaat bagi pengendara yang memiliki tunggakan PKB dan sudah dikenakan denda berat.

BACA JUGA:Bukan Skuter Biasa! Italjet Roadster 400 Debut dengan Desain Nyentrik di EICMA

Lalu program ini juga bermanfaat bagi pembeli kendaraan bekas untuk melakukan balik nama BBNKB. 

Momen ini adalah kesempatan emas untuk melegalkan status kendaraan.

Lalu pihak yang menerima kendaraan dari ahli waris yang meninggal dan belum sempat mengurus balik nama kendaraan juga diuntungkan pada program ini. 

Penghapusan sanksi secara langsung meringankan beban biaya pengurusan warisan dan legalitas aset.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya