Kini Bayar Denda Tilang ETLE Dapat Dilakukan Langsung di Tempat Pelanggaran

Kini Bayar Denda Tilang ETLE Dapat Dilakukan Langsung di Tempat Pelanggaran

Kini Bayar Denda Tilang ETLE Dapat Dilakukan Langsung di Tempat Pelanggaran---Korlantas Polri

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam transformasi digital penegakan hukum melalui revitalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Langkah terbaru yang diperkenalkan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda tilang kini dapat diproses langsung di lokasi pelanggaran.

Inovasi ini diresmikan melalui serangkaian perangkat digital baru yang diperkenalkan di lapangan NTMC Korlantas Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025, yaitu ETLE Mobile, ETLE Portable dan Printer Thermal. 

Seluruh perangkat canggih ini telah terintegrasi penuh dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas), sistem pusat data tilang Korlantas, dan langsung dioperasikan di lapangan.

BACA JUGA:Korlantas Buktikan Efektivitas ETLE, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak Drastis

Pengenalan perangkat penunjang ini menjadi kunci utama dalam memuluskan proses penindakan dan pembayaran di tempat. 

Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen di tiang, perangkat baru ini menawarkan fleksibilitas yang tinggi dan mobilitas yang luas.

ETLE Mobile merupakan kamera tilang yang terpasang pada kendaraan operasional petugas, memungkinkan perekaman dan penindakan pelanggaran saat petugas sedang berpatroli.

ETLE Portable memiliki keunggulan utamanya adalah kemampuan untuk dipindahkan (fleksibel) sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan. 

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling dan SAMSAT Keliling Polda Metro Jaya Sabtu 11 Oktober 2025

Kompol Irwan dari Korlantas menjelaskan, perangkat ETLE Portable dapat ditempatkan di wilayah yang berdasarkan analisis dan evaluasi, rawan terjadi pelanggaran atau kecelakaan dan kemudian dipindahkan ketika tingkat pelanggaran di lokasi tersebut sudah menurun.

Kedua perangkat ini, baik Mobile maupun Portable, kini telah resmi dioperasikan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Jawa Tengah. 

Rencananya, implementasi perangkat ini akan diperluas ke seluruh Polda di luar Jawa secara bertahap.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sistem baru yang memungkinkan pembayaran denda langsung di tempat pelanggaran ini membawa dua keuntungan utama yaitu kemudahan bagi masyarakat dan penguatan transparansi.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya