Penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keringanan juga mencakup denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lusiana.
BACA JUGA:Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Lokasi Pelayanan Samsat Jakarta Setiap Sabtu
1. Samsat Induk
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng.
- Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.
- Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
2. Gerai Samsat
- Jakarta Utara: Jl. Pluit Raya No. 5, Kecamatan Penjaringan.
- Jakarta Selatan: Jl. Raya Ragunan No. 16, Kecamatan Pasar Minggu.
- Jakarta Barat: Jl. Lapangan Bola No. 2, Kecamatan Kebon Jeruk.
- Jakarta Timur: Jl. H. Darip No. 1, Kecamatan Pulogadung.
- Jakarta Pusat: Jl. Serdang III No. 1, Kecamatan Kemayoran.
3. Samsat Keliling
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.
- Jakarta Pusat: Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, pada 7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026.
- Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi Timur, pada 14 November dan 12 Desember 2026.
- Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jl. Kemang Raya, pada 7 November 2026.
- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jl. Raya Kalibata No. 14, setiap Sabtu selama periode pelayanan, kecuali 7 November 2026.
- Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jl. Daan Mogot, Duri Kepa.
- Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jl. Raya Kelapa Nias No. 6, Kelapa Gading.
Kategori :