JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan tambahan waktu pelayanan Samsat pada akhir pekan.
Program tersebut mulai berjalan pada 7 November hingga 19 Desember 2026.
Masyarakat dapat mengakses pelayanan setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban perpajakan kendaraan selama hari kerja.
Dengan adanya pelayanan akhir pekan, wajib pajak memiliki alternatif waktu untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penambahan jadwal tersebut bertujuan memperluas akses pelayanan publik.
“Layanan Samsat pada hari Sabtu dapat memberikan lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan nyaman,” ujar Lusiana.
BACA JUGA:Samsat Polda Metro Jaya Sediakan Layanan ETLE Satu Atap, Konfirmasi hingga Buka Blokir Lebih Mudah
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Denda Pajak
Tidak hanya menyediakan pelayanan pada hari Sabtu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif perpajakan kendaraan.
Fasilitas tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.
Masa pemberian pembebasan bunga keterlambatan pembayaran pajak berlangsung selama dua bulan.
Program tersebut berlaku mulai 2 November sampai 31 Desember 2026.
Wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran atau mengajukan permohonan khusus.