Penambahan lokasi tersebut bertujuan menyebarkan antrean kendaraan roda dua agar tidak terkonsentrasi di SPBU tertentu.
Kelima lokasi tersebut berada di Batu Ampar, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Namun, kelima SPBU tambahan tersebut belum langsung beroperasi mulai penerapan jadwal baru.
Operasionalnya menunggu penetapan alokasi BBM bersubsidi dari BPH Migas serta penyelesaian uji tera.
BACA JUGA:Ban Motor Berdecit Saat Jalan Pelan? Bisa Jadi Ada Masalah pada Komponen Ini
Aturan Baru Penyaluran Biosolar
Selain Pertalite, Pemkot Balikpapan turut mengatur penyaluran Biosolar menggunakan sistem ganjil-genap.
Ketentuan tersebut berlaku di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.
SPBU Kilometer 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton.
Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi angkutan barang sesuai ketentuan penyaluran Biosolar.
Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda empat serta roda enam dengan berat kurang dari 10 ton.
Layanan tersebut mencakup kendaraan pribadi, angkutan orang, maupun angkutan barang.
Angkutan umum berpelat kuning mendapat pengecualian sehingga tetap dapat mengisi Biosolar tanpa mengikuti sistem ganjil-genap.
BACA JUGA:Jumlah ETLE Bertambah di Cibinong, Satlantas Bogor Harap Pengendara Makin Tertib
Pelanggar Aturan Bisa Ditindak
Pemkot Balikpapan menyiapkan tim terpadu untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Tim tersebut melibatkan kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran.
Pertamina Patra Niaga juga menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan.