JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan baru mengenai jadwal pengisian Pertalite pada 1 September 2026.
Kebijakan tersebut membedakan waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan untuk mengurangi kepadatan antrean di sejumlah SPBU.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda.
Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di wilayah Kota Balikpapan.
Jadwal Pengisian Pertalite Motor dan Mobil
Pembagian waktu pengisian dilakukan agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak mengantre bersamaan.
Di SPBU MT Haryono, sepeda motor dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara itu, kendaraan roda empat mendapat layanan Pertalite mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Sepinggan dengan jadwal berbeda berdasarkan kategori kendaraan.
Sepeda motor dilayani mulai pukul 06.00 sampai 22.00 Wita di SPBU tersebut.
Kemudian, mobil mendapatkan layanan pengisian Pertalite mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Pengendara mobil tidak diperbolehkan mengantre lebih awal dari pukul 22.00 Wita di kedua lokasi tersebut.
Selain kedua SPBU tersebut, SPBU Gunung Guntur juga memiliki pengaturan layanan untuk kendaraan roda empat.
Mobil dapat melakukan pengisian Pertalite di lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
BACA JUGA:Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid, Skuter Adventure dengan Desain yang Tak Semua Orang Suka
Lima SPBU Tambahan untuk Sepeda Motor
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima lokasi tambahan yang diperuntukkan khusus bagi pengguna sepeda motor.