Eman juga menyatakan dukungan terhadap kepolisian yang melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA:Ban Motor Berdecit Saat Jalan Pelan? Bisa Jadi Ada Masalah pada Komponen Ini
Pengguna Knalpot Brong Bisa Ditilang
Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam proses penindakan, pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti dan proses pembayaran denda dilakukan melalui persidangan di pengadilan.
Pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraannya wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Selain itu, pemilik harus menunjukkan surat kendaraan yang sah saat mengambil sepeda motor tersebut.
Pengambilan kendaraan juga wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
BACA JUGA:Jumlah ETLE Bertambah di Cibinong, Satlantas Bogor Harap Pengendara Makin Tertib
Polres Majalengka Imbau Pelajar Tidak Pakai Knalpot Brong
Polres Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pelajar dan remaja yang menjadi kelompok pengguna terbanyak berdasarkan hasil penindakan.
Penggunaan knalpot standar diharapkan mampu mengurangi gangguan suara di lingkungan masyarakat.
Kepolisian juga berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Pemusnahan 1.356 knalpot brong menjadi bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya tersebut dengan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.