JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Polres Majalengka memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penindakan Satlantas dan Polsek selama sekitar satu bulan.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Majalengka pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Bupati Majalengka Eman Suherman.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Majalengka mengatakan ribuan knalpot tersebut dikumpulkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.
“Knalpot brong yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.356 buah,” kata AKBP Aldy.
Penindakan berlangsung secara berkelanjutan selama kurang lebih empat minggu di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka.
Kepolisian masih menemukan penggunaan knalpot bising, terutama pada sejumlah wilayah yang lokasinya cukup jauh dari jangkauan Polres.
“Untuk knalpot-knalpot ini kita peroleh dari hasil KRYD oleh jajaran Satlantas serta Polsek jajaran Polres Majalengka,” ujarnya.
Menurut AKBP Aldy, mayoritas pengendara yang menggunakan knalpot brong dan terkena penindakan berasal dari kalangan pelajar serta remaja.
“Dominasi pengguna knalpot brong paling banyak dari adik-adik pelajar atau remaja,” ungkapnya.
BACA JUGA:Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid, Skuter Adventure dengan Desain yang Tak Semua Orang Suka
Bupati Majalengka Dukung Penertiban Knalpot Brong
Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menertibkan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia menilai penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Eman.