BACA JUGA:Promo Kemerdekaan, Pertamina Kasih Diskon BBM Rp450 per Liter dan Flash Sale 45%
Denda PKB Juga Dibebaskan
Kebijakan ketiga berupa pembebasan denda PKB yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Insentif ini ditujukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Banten berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Program tersebut sekaligus diharapkan mengurangi jumlah kendaraan yang memiliki tunggakan PKB.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan membantu meningkatkan penerimaan PKB selama 2026.
BACA JUGA:Honda Community Visit GIIAS 2026, Ajak Komunitas Jajal Langsung Lini Motor Honda
Masyarakat Diminta Tidak Menunda Pajak
Andra Soni menegaskan program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemprov Banten juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis wajib pajak.
Namun, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran dengan harapan pemerintah kembali memberikan program serupa.
Insentif tersebut merupakan stimulus yang perlu dimanfaatkan sesuai ketentuan selama periode yang telah ditetapkan.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Andra.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan di Banten diharapkan segera memanfaatkan insentif sesuai persyaratan.
Kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.