JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni.
Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dengan periode dan ketentuan berbeda.
Andra Soni menyebut insentif tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, insentif pajak menjadi salah satu program yang kembali diberikan kepada masyarakat menjelang momentum HUT RI.
BACA JUGA:CVT Motor Matik Mulai Gredek atau Berdecit? Kenali Penyebabnya Sebelum Makin Parah
Ada Tiga Insentif Pajak Kendaraan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 memuat tiga kebijakan utama terkait keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Insentif tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Program itu juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan kedua memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten.
Sementara kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen.
Insentif tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang masih terdaftar di luar Banten tetapi beroperasi di wilayah tersebut.