Mengenal Beragam Marka Jalan dan Artinya, Agar Tetap Aman Saat Berkendara

Senin 10-08-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Marka ini berbentuk kotak berwarna kuning dan biasanya berada di area persimpangan.

Fungsinya menjaga persimpangan tetap terbuka. Pengendara tidak boleh berhenti hingga menghambat arus kendaraan.

  • Garis Kuning Utuh

Garis kuning utuh menjadi penanda tertentu pada ruas jalan yang membutuhkan perhatian pengendara.

Pengemudi harus memahami ketentuan yang berlaku sebelum melintasi marka tersebut.

  • Garis Kuning Putus-Putus

Marka ini memiliki pola garis kuning yang terputus secara berkala untuk mengatur kondisi lalu lintas tertentu.

Pengendara tetap harus memperhatikan situasi sekitar sebelum melakukan perpindahan atau manuver.

BACA JUGA:Pengguna Motor Listrik Polytron Mendekati 70 Ribu Pengguna, Optimistis di GIIAS 2026 dan Berikan Subsidi

  • Garis Kotak Parkir

Marka kotak parkir menunjukkan area yang diperuntukkan bagi kendaraan untuk berhenti dan parkir.

Garis tersebut menjadi batas posisi kendaraan sehingga penempatan kendaraan lebih teratur.

  • Zona Larangan Parkir

Marka ini menunjukkan area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.

Pengendara perlu memperhatikan penanda tersebut dan tidak meninggalkan kendaraan pada area larangan parkir.

  • Jalur Khusus Sepeda

Marka jalur sepeda menandai ruang khusus bagi pengguna sepeda pada ruas jalan tertentu.

Keberadaan marka tersebut membantu memisahkan pergerakan sepeda dari kendaraan bermotor.

BACA JUGA:KDM dan Polda Jabar Musnahkan Knalpot Brong, Penertiban Kendaraan Bermotor Terus Diperkuat

  • Jalur Khusus Bus

Marka jalur bus menunjukkan lajur yang diperuntukkan bagi bus atau angkutan umum tertentu.

Pengaturan tersebut membantu mengarahkan pergerakan kendaraan umum sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

Kategori :