JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Saat berkendara, pengemudi tidak cukup hanya memahami rambu lalu lintas dan APILL, marka jalan juga memiliki arti penting bagi keselamatan.
Marka jalan merupakan tanda yang dibuat pada permukaan jalan untuk memberikan petunjuk kepada seluruh pengguna jalan.
Bentuk marka dapat berupa garis membujur, garis melintang, garis serong, maupun lambang tertentu sesuai kebutuhan lalu lintas.
Setiap marka memiliki fungsi dan aturan berbeda. Karena itu, pengendara perlu memahami arti marka sebelum melakukan manuver.
Berikut jenis marka jalan yang perlu diketahui pengendara:
-
Marka Membujur Utuh
Marka ini berupa garis tanpa putus yang umumnya memisahkan arus kendaraan berlawanan arah. Pengendara dilarang melintasi garis tersebut.
-
Marka Membujur Putus-Putus
Garis ini memiliki bagian yang terputus secara berkala. Pengendara dapat melintasinya untuk berpindah lajur dengan tetap memperhatikan keamanan.
BACA JUGA:Pesta Merdeka 2026 Piaggio Indonesia, Ada Voucher Motor hingga Rp25 Juta
-
Marka Ganda Utuh dan Putus-Putus
Marka ini menggabungkan garis utuh dan putus-putus dalam satu bagian jalan. Kendaraan di sisi garis putus-putus dapat berpindah lajur.
Sebaliknya, kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasinya.
-
Marka Chevron
Marka chevron berbentuk garis serong dan dapat ditemukan pada area pemisahan atau pengaturan arus kendaraan.
Area tersebut bukan jalur kendaraan. Pengendara dilarang melintas maupun berhenti di atas marka tersebut.
-
Marka Serong
Marka ini terdiri dari garis diagonal yang digunakan untuk memberikan petunjuk visual mengenai pengaturan arus kendaraan.
Marka serong dapat ditemukan pada persimpangan, pengalihan arah, atau area tertentu yang membutuhkan perhatian pengemudi.
BACA JUGA:Hari Terakhir GIIAS 2026, Ini Daftar Area dan Lokasi Booth Beragam Merek Otomotif
-
Yellow Box Junction